Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kamis, mengungkapkan bahwa korban (warga Kabupaten Tanah Laut) merupakan eks nasabah pelaku sewaktu bekerja pada sebuah perusahaan pembiayaan sekaligus teman sehingga dengan mudah mengelabui korban karena hubungan kedekatan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Handil Bakti Semangat Dalam (Kabupaten Barito Kuala), pada Rabu (1/5) sekitar pukul 19.30 WITA. Sementara saat pencurian terjadi di Jalan P Antasari, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Jumat (26/4),” ujarnya.
Thomas menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut bermula pada Kamis (7/3) sekitar pukul 10.00 WITA pelaku meminjam kendaraan korban. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban.
“Setelah berhasil menggandakan kunci, pelaku beberapa kali mengajak korban ke tempat hiburan untuk mencari kesempatan membawa kabur mobil, namun pelaku selalu gagal mengeksekusi kendaraan,” ujar dia lagi.
Hingga akhirnya, lanjut dia, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 23.00 WITA pelaku dan korban bertemu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin dan bertegur sapa, pelaku menyadari memiliki kesempatan dan bergegas pulang ke rumah mengambil kunci duplikat dan segera menuju parkiran di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di bawah Jembatan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, setelah itu kembali ke tempat hiburan malam. Korban kebingungan saat menemui mobil tidak ada di parkiran, dan pelaku berpura-pura iba.
Lebih lanjut, kata Thomas, pelaku melapor ke Polresta Banjarmasin pada keesokan hari tepatnya Sabtu (27/4), personel gabungan langsung menyelidiki dan menemukan barang bukti disembunyikan di bawah jembatan.
“Kemudian personel mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah kediamannya yang berada di Kabupaten Barito Kuala,” ucap Thomas.
Dari kejadian tersebut, Polresta Banjarmasin mengungkap beberapa fakta terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di antaranya, pelaku sudah merencanakan perbuatan jauh hari dan mempersiapkan dengan matang.
Fakta lain, korban merupakan eks nasabah pelaku saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan perkreditan, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus curanmor.
Thomas menuturkan pelaku juga mengakui bahwa dirinya seorang pemakai narkoba, saat menyembunyikan barang bukti, pelaku parno atau kebingungan dan langsung membuang plat nomor kendaraan barang bukti.
Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta bahwa pelaku memiliki banyak plat kendaraan roda dua dan roda empat dengan nomor polisi berbeda-beda yang disimpan di rumah kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Personel menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2019 tanpa nomor polisi, kunci duplikat, STNK, rekaman CCTV, topi, baju kemeja, dan celana panjang.
“Kami masih mendalami terkait dengan banyaknya plat kendaraan yang disimpan pelaku. Apakah nantinya ini mengarah lagi dengan tindak pidana lain, atau bahkan ada korban lain, penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tutur Thomas.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus pengendara ugal-ugalan tabrak petugas
Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap empat pelaku jual beli satwa dilindungi
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024