Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?


Jakarta (ANTARA) –

Motor listrik menjadi salah satu pilihan kendaraan yang ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dikeluarkan juga cenderung lebih terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.

 

Pajak untuk motor listrik telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dengan besaran yang berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang lebih ekonomis, membuat banyak pengguna sepeda motor tertarik menggunakan motor listrik.

 

Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

 

Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah yang harus dibayar tertera dalam STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi dan ketentuan pembayaran pajak sepeda motor listrik.

 

Pajak STNK motor listrik

 

Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB dan SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing komponen.


1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan mengurangi tarif ini.

 

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tidak langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.

 

Aturan pajak motor listrik 2024


1. Pembebasan PKB dan BBNKB

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.

 

2. Insentif PPN

PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual, jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal yang mencapai 11 persen.

 

3. Potensi insentif pajak daerah

Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.

 

4. SWDKLLJ tetap berlaku

Meskipun ada pembebasan PKB dan insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis dan kapasitas motor listrik yang dimiliki.

 

Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik

Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada harga dan jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk berbagai kategori motor listrik:

 

1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 225.000 – Rp 375.000.

2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 450.000 – Rp 750.000.

3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 750.000 – Rp 1.250.000.


Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sama dan tidak bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah. Pengguna hanya perlu menyerahkan KTP saat membeli motor listrik, dan proses selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian.

Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *