SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Polsek Sungai Sembilan menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan, pada Selasa, 15 April 2025. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, dan melibatkan beberapa terlapor yang diidentifikasi berinisial W dkk.
Kejadian ini diketahui saat pelapor tiba di rumahnya dan mendapati empat orang sedang membongkar bangunan miliknya. Setelah pelapor menegur, keempat orang tersebut langsung melarikan diri dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Menanggapi laporan ini, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pengrusakan dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Edwi.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu video yang merekam aksi pengrusakan serta beberapa alat tukang yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Barang bukti sudah kami kumpulkan untuk mendukung proses pembuktian. Rekaman video akan menjadi alat bukti penting dalam perkara ini,” jelasnya.
Selain barang bukti, saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat kronologi kejadian. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran lebih lanjut terhadap identitas dan keberadaan para terlapor.
Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada ruang untuk tindakan anarkis atau merugikan pihak lain,” tegas AKP Edwi.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama. Kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.