Jakarta (ANTARA) – Kasus hukum yang melibatkan perusahaan otomotif China, Build Your Dream (BYD), terus berlanjut.
BMW Group Indonesia menyesalkan ketidakhadiran pihak terkait dalam sidang pada 6 Maret 2025, yang dianggap penting dalam proses penyelesaian perkara.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan pihaknya terus memantau dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia dan mereka mempercayai seluruh proses hukum yang ada di Indonesia.
“BMW Group menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya pada sistem peradilan yang adil serta transparan di Indonesia. Pada sidang yang berlangsung 6 Maret 2025, tidak ada perwakilan dari pihak terkait yang hadir,” kata Jodie O’tania kepada ANTARA, Senin.
Baca juga: BMW gugat BYD, ini akar masalahnya
Baca juga: BMW M6 Gran Coupe dijual Rp2,6 miliar
Jika pihak terkait masih mangkir dalam agenda sidang lanjutan yang bakal dilaksanakan pada 13 Maret nanti, majelis hakim akan memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara tanpa kehadiran pihak terkait.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila pada sidang mendatang masih tidak ada perwakilan yang hadir, majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan perkara tanpa kehadiran pihak terkait,” ujar dia.
Dalam kesempatan lain, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim legal hukum perusahaan untuk mengawal kasus tersebut.
Secara singkat, dia berharap bahwa kasus ini dapat menemukan solusi yang baik untuk kedua pihak. Solusi yang baik untuk kedua belah pihak juga nantinya akan memberikan manfaat dan kontribusi kepada industri otomotif tanah air.
“Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri,” kata dia disela-sela kegiatan Media Gathering Bersama BYD Group di Indonesia, di Jakarta, Senin.
Ketika disinggung apakah nantinya akan mengganti nama untuk M6 miliknya, Luther mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan beberapa hal dan juga risiko yang akan mereka hadapi ke depannya.
“Tentunya kita (sudah) pertimbangkan beberapa hal, kita melihat juga secara risiko hukumnya gimana dan kita masih dalam proses kajian,” tutur dia.
Untuk diketahui, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian, langkah hukum yang diambil BMW Group Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa hak merek tersebut tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BMW Group Indonesia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia, sehingga pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lama menjadi identitas BMW.
Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Baca juga: Spesifikasi BYD M6, MPV listrik pertama di Indonesia
Baca juga: BYD janji MPV listrik M6 sampai di tangan konsumen 75 hari setelah SPK
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025