Hukum  

Pengertian hukum perdata dan pidana



Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Hadirnya hukum dapat memberikan jaminan dalam kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Dalam praktiknya, hukum pidana masuk dalam kategori hukum publik yang berisi ketentuan untuk mengatur kepentingan umum. 

Adapun hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian hukum perdata

Menurut Prof Sudikno dalam buku “Hukum Acara Perdata Indonesia”, hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu satu dengan yang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun masyarakat luas.

Hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antar individu dan memberikan aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam hubungan pribadi. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum perdata pada umumnya meliputi hukum privat materiil, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan. Terdapat empat pembagian hukum perdata, di antaranya:

• Hukum waris

Hukum perdata ini mengatur tentang harta benda seseorang. Apabila seseorang itu meninggal dunia, hukum waris mengatur harta yang ditinggalkan kepada keluarga sesuai dengan wasiat.

• Hukum keluarga

Hukum perdata bagian keluarga mengatur hubungan terkait perkawinan, misalnya harta kekayaan suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, hubungan antar wali dan anak serta pengampunan.

• Hukum perorangan

Hukum perdata yang mengatur manusia sebagai hukum. Untuk bisa memperoleh tentang kecakapan hak dan bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya.

• Hukum harta kekayaan

Hukum perdata terkait hubungan antar hukum yang dinilai dengan uang. Dengan meliputi hak perorangan (hak seseorang) dan hak mutlak (hak kebendaan).

Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah salah satu hukum yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan pada kepentingan umum. Segala hukum pidana sudah termuat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran dan kejahatan dalam hukum pidana memiliki perbedaan. Pada pelanggaran merupakan hal kecil atau ringan yang terkait dan dapat dikenakan hukuman denda, seperti mengendarai kendaraan motor namun tidak memiliki SIM. Sedangkan kejahatan dikaitkan dengan hal lebih besar, misalnya pemerkosaan, pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya.

Hukum pidana menurut W.L.G Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma – norma berisikan keharusan dan larangan (terbentuk undang – undang) dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Sehingga hukum pidana ini terbagi menjadi dua jenis, sebagai berikut:

1. Hukum pidana formil

Mengatur negara dengan perantaraan, seperti alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk dikenakan pidana. Hukum pidana formil (Hukum Acara Pidana) dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2. Hukum pidana materil

Mengatur aturan – aturan yang telah ditetapkan dan merangkum perbuatan yang dapat dikenakan pidana. Hukum pidana materiil juga diatur sesuai KUHAP. Hukum pidana ini menjadi bagian khusus dalam mengaitkan beberapa kasus di masyarakat. Mulai dari hukum pidana umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku seperti KUHP dan Undang – Undang Lalu Lintas (UULL).

Untuk hukum pidana khusus, memuat aturan-aturan yang menyimpang dari hukum pidana. Misalnya hukum pidana militer, hukum pidana fiskal, hukum pidana ekonomi dan hukum pidana korupsi.

Dengan adanya hukum di Indonesia baik itu hukum perdata ataupun hukum perdana memiliki tujuan melindungi masyarakat. Jika tidak ada hukum, perbuatan yang dilakukan oleh individu berpotensi menjadi tidak beraturan dan bisa menciptakan kekacauan.

Baca juga: Pengertian perlindungan dan penegakan hukum

Baca juga: Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia

Baca juga: ICJ keluarkan opini hukum terkait pendudukan Israel di Palestina

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *